Surat Ketua KPU No. 44/KPU/I/2015 Perihal Pengumuman Pelayanan Informasi KPU/KIP
Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan rekapitulasi jenis informasi yang diminta dan yang telah diberikan kepada pemohon selama Tahun 2014 dan mengumumkannya melalui website resmi masing-masing KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Surat Ketua KPU No. 44/KPU/I/2015 klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 4,137 kali